Webmail |  Berita |  Agenda |  Pengumuman |  Artikel |  Video

SOSIALISASI SATGAS SABER PUNGLI KAB. MANOKWARI

03 Desember 2019
02:17:53 WIB

Sosialisasi Satgas Saber Pungli  Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat di STT Eriskon-Tritt Manokwari 20 November 2019. Yang menjadi narasumber adalah

1.   Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat , T. BANJAR NAHOR, S.H., MAP.

2.   Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto. SH

3.   Asisten 1 Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto S.Sos

4.   Irban III INSPEKTORAT Kabupaten Manokwari, Drs. Khumaidi

Yang menjadi Dasar dari TIM SABER PUNGLI adalah:

 1. SURAT KEPUTUSAN BUPATI MANOKWARI NOMOR : 700 / 103 / I / 2019, TANGGAL 3 JANUARI 2019 TENTANG SUSUNAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KABUPATEN MANOKWARI

 2. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

Pungutan Liar adalah Pengenaan Biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut

Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana  

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar yaitu:

ü  Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya yang melakukan pungutan liar.

ü  Faktor mental,, karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.

ü  Faktor ekonomi,, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemben membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

ü  Faktor kultural dan Budaya organisasi,, budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.

ü  Terbatasnya sumber daya manusia.

ü  Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

PASAL 4 WEWENANG SATGAS SABER PUNGLI

ü  Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar

ü  melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi

ü  mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar

ü  melakukan operasi tangkap tangan

ü  memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

ü  memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

ü  melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar

File Terbaru

Facebook Fanpage

TAUTAN EKSTERNAL

  • https://stteriksontritt.ac.id/arsip/
  • Slot Online
  • Slot Terbaru
  • https://dinaspangan.sulutprov.go.id/l-app/language/rusia/
  • slot gacor
  • https://maarifnu01sidareja.sch.id/pphm.ponpes.id/data/
  • situs slot gacor
  • slot gacor
  • slot online
  • slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • situs slot gacor
  • https://pusatpaki.id/
  • https://sia.sttrealbatam.ac.id/panelreal/file/
  • https://teras.pta-palembang.go.id/css/new/
  • https://fotografi.isi-dps.ac.id/data/
  • https://komisiinformasi.sumbarprov.go.id/.well-known/pki-validation/negeri-thailand
  • RoyalToto
  • li>RoyalToto
  • FasToto
  • KinghorseToto
  • 98Toto
  • slot5000
  • slot gacor