Webmail |  Berita |  Agenda |  Pengumuman |  Artikel |  Video

Sosialisasi Keimigrasian Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 69

22 Mei 2019
05:18:26 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke 69 Tahun 2019 Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Papua Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 69 Rabu (23/01/19) bertempat di Kapel Sekolah Tinggi Teologia Erikson-Tritt (STT-ET) Manokwari yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan.

Yang memberikan Sambutan Pertama adalah Ketua STT-ET Pdt. Dr. George Rumbekwan, D.Th., dan yang memberikan sambutan kedua sekaligus membuka kegiatan sosialisasi keimigrasian adalah Bpk. Anthonius Matius Ayorbaba, S.H., M.Si sebagai kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Papua Barat. Turut hadir juga Bpk. Bugie Kurniawan, Amd, Im, S.Ip sebagai Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas II Non TPI Manokwari.

Yang menjadi Narasumber Bpk. Abdulah, S.H, M.H sebagai Kepala Seksi Intelejen Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, dan Moderator merangkap Narasumber Bpk. Mohamad Hidayat, Amd. Im, S.H sebagai Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari.

Dalam sosialisasi disampaikan mengenai pengertian dan fungsi dasar keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintah negara dalam urusan memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, peraturan pemerintah No.31 tahun 2013 tentang peraturan Pelaksana Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri HUKUM dan HAM RI No.27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan berakhirnya IK, ITAS dan ITAP Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal, Peraturan menteri Hukum dan HAM RI No. 43 tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, Serta Peraturan menteri Hukum dan HAM RI No. 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. juga menjelaskan Persyaratan dan Prosedur cara pengajuan membuat Paspor.

File Terbaru

Facebook Fanpage

TAUTAN EKSTERNAL